PENGERTIAN TALAK, PERCERAIAN DAN KANDUNGAN DALIL

MAKALAH 
PERKARA HALAL YANG DI BENCI
ALLAH SWT ADALAH TALAK/PERCERAIAN
Dosen : Ustadz Adib Sami'un, MpdI.
Mata Kuliah : Takhrij Hadits
Semester : 7-A


Disusun Oleh:
Akmal Yadi
NIM : 17011308



PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR
SEKOLAH TINGGI ILMU USHULUDDIN
DARUL HIKMAH BEKASI
1442 H / 2020 M

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, Sholawat teriring salam tidak lupa kita curahkan kepada Nabi Muhammad Saw berserta keluarga-Nya, Para Sahabat-Nya dan semoga kita semua mendapatkan syafaat dari Beliau di hari akhir nanti amin..

Di pertengahan masyarakat banyak sekali tindakan perceraian itu jika di lakukan sangat aib sekali, sehingga tidak jarang pula di kalangan masyarakat tindakan kekerasan rumah tangga di acuhkan dan selalu mempertahankan hubungan yang sudah tidak sehat. 

Masyarakat hanya menganggap perceraian adalah jalan akhir dari semua persoalan. Jadinya banyak sekali kehidupan rumah tangga yang berjalan penuh cekcok dan tragis lagi salah satu diantara pasangnya ada yanh melakukan perselingkuhan akibat tidak sehatkan hubungan dalam rumah tangga.

Kali ini saya selaku penulis mencoba menguak isi hadits tentang perceraian jalan akhir dari segala persoalan. Semoga makalah yang singkat padat ini dapat mengandung hikmah pelajaran yang berharga untuk saya dan para pembaca yang Budiman. Selamat membaca 















A. Pengertian Perceraian 
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri. 
Bila semua istri telah sepakat untuk melakukan perceraian maka suami istri tidak lagi hidup bersama. Perceraian tersebut tidak ada unsur kepalsuan dari pihak manapun, baik dari pihak keluarga atau teman dekat yang memberikan masukan ketika ia telah curhat kepadanya. 
Belakangan ini banyak sekali pemahaman di kalangan masyarakat tentang perceraian jika di lakukan oleh suami istri, Masyarakat menganggap tindakan perceraian adalah jalan akhir dari semua jalan yang di lakukan demi menjaga diri sendiri maupun keturunan dan kerukunan dalam berumah tangga.
Maka tak heran banyak sekali hubungan yang tidak sehat selalu di pertahankan walaupun setiap hari harus menahan rasa sakit yang di deritanya akibat kekerasan rumah tangga atau ketidak baikan yang di lakukan oleh salah satu pasangan suami istri. Dengan dalih sayang pada anak atau nanti hidup bagaimana jika tidak lagi dengan dia.
B. Pengertian Talak
Talak terbagi menjadi empat pengertian di antaranya seperti talak raj’i, talak bain, talak bid’i dan talak sunni.
1. Talak raj’i, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Pada talak ini, suami masih boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru. 
2. Talak bain adalah perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kondisi ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru, lalu diceraikan dan habis masa iddahnya. 
3. Talak bid’i berarti suami mengucapkan talak saat sang istri sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
4. Talak sunni merupakan talak di mana suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri.

C. Hadits Perceraian 
Semua itu tidak lepas dari pemahaman masyarakat akibat dari pemahaman suatu hadits yang tidak melakukan analisis atau mencari tahu lebih dalam lagi tentang isi kandungan hadis itu. Berikut ini penggalan hahaditsnya
":أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ”
Arrinya: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” 
D. Analisa Isi Hadits
Hadits ini adalah hadits yang dha’if (lemah), diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan sanad: Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini dha’if (lemah) karena dua sebab: Pertama: Idhthirab (kegoncangan) dalam sanadnya.
 Dimana terkadang hadits ini diriwayatkan dengan sanad di atas (Mu’arrif dari Muharib) dan terkadang diriwayatkan dengan sanad Mu’arrif dari Al-Wadhdhah dari Muharib, yaitu dengan tambahan Al-Wadhdhah di antara Mu’arrif dan Muharib. Kedua: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Khalid dan Isa bin Yunus dari Ubaidillah bin Al-Walid Al-Wushafi dari Muharib dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mursal. Sedangkan penguat hadits ini dari semua sanad yang ada juga lemah, sehingga tidak bisa mengangkat hadits ini menjadi hasan lighairi (diterima).
E. Kandungan Isi Hadits 
Dengan melihat dan memahami hadits tersebut kita akan mendapatkan pelajaran bahwa perkara cerai itu di bolehkan oleh Allah SWT. Namun sangat di benci Allah SWT. Jika di lakukan oleh para hambanya. Akibatnya dengan pemahaman  ini  tidak jarang di kalangan masyarakat berpegang teguh kepada bahtera rumah tangganya walaupun tidak sehat dengan dalih demi masa depan anak-anak.
Alangkah baiknya jika kita semua umat muslim melakukan pengkajian serius lebih dalam mengkaji isi hadits yang kita terima, agar apa yang kita dapat tidak menjadi Boomerang dalam tatanan kehidupan kita sehari-hari.

PENUTUP
Demikian makalah singkat ini saya tulis dengan sebaik-baiknya. Penulis memahami dan sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna dai ini tema pembahasan. Untuk itu penulis berharap kepada para pembaca yang Budiman untuk mencari referensi tema yang kita bahas ini. Dengan senang hati penulis menerima kritikan dan saran dari para pembaca Budiman demi lebih sempurna makalah ini. Terimakasih 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN AGAMA DAN FILSAFAT MENURUT al-Sijistani

KRITERIA BENDAHARA DALAM AL-QUR’AN

CONTOH PIDATO: MENJADI PRIBADI YANG BERAKHLAK BAIK