PEMBAGIAN WARIS MENURUT ISLAM
Surat An- يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا
تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ
لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ
دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ
نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S An-Nissa: 11)
Dikutip dari buku berjudul "Pembagian Warisan Menurut
Islam” oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran
ada 6 macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga,
dan seperenam.
A.
BAGIAN YANG MENDAPATKAN ½ (SETENGAH)
1.Suami
2. Anak perempuan
3.Cucu perempuan Keturunan anak laki-laki
4.Saudara kandung perempuan
5.Saudara perempuan seayah
B.
BAGIAN YANG MENDAPATKAN ¼ (SEPEREMPAT)
1.
Suami
2. Istri
C.
BAGIAN YANG MENDAPATKAN 1/8 (SEPERDELAPAN)
1.
Istri
D.
BAGIAN YANG MENDAPATKAN 2/3 (dua pertiga)
1.
Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
2.
Dua orang cucu perempuan keturunan anak
laki-laki atau lebih.
3.
Dua orang saudara kandung
perempuan atau lebih.
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
E.
BAGIAN
YANG MENDAPATKAN 1/3 (SEPERTIGA)
1. Ibu
2. Dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
F. BAGIAN YANG MENDAPATKAN 1/6
(SEPERENAM)
1. Ayah
2. kakek asli (bapak dari ayah)
3. ibu
4. cucu perempuan keturunan anak laki-laki,
5. saudara perempuan seayah
6. nenek asli,
7. saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan
hak waris seseorang menjadi gugur yakni:
1. Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai
hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang
dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris
(misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan
warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi
harta orang yang dibunuhnya."
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun
diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan
Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"Tidaklah
berhak seorang muslim mewarisi orang kafir
dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Komentar
Posting Komentar